FIFA Sudah Larang Penggunaan Gas Air Mata, Tapi Kenapa Masih Ada Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

2 Oktober 2022, 09:05 WIB
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya pada lanjutan BRI Liga 1, Sabtu, 1 Oktober 2022, tewaskan 127 orang /Tangkap layar instagram/@undercover.id/


PRFMNEWS - Tragedi terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sabtu malam 1 Oktober 2022, kerusuhan pecah usai laga tuan rumah Arema Malang yang kalah dari Persebaya Surabaya.

Akibat kericuhan tersebut pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan, yang membuat suasana semakin ricuh.

Akibat tembakan itu banyak suporter terinjak-injak dan mengalami sesak napas. Kerusuhan tidak saja terjadi di dalam stadion, tetapi juga meluas ke luar dan sekitar Kanjuruhan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Tembak Gas Air Mata saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Dan dilaporkan akibat kerusuhan di Kanjuruhan, sebanyak 127 orang korban meninggal dunia dan 180 orang masih dalam perawatan. Angka tersebut masih data sementara.

Penggunaan gas air mata yang dilakukan pihak Kepolisian menjadi sorotan. Banyak warganet di media sosial yang menyayangkan hal itu.

Dalam Regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion, FIFA menyebutkan penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa dilarang.

Baca Juga: Terjadi Kerusuhan, Arema FC Bisa Dilarang Jadi Tuan Rumah pada Sisa Musim Liga 1

Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda dengan regulasi FIFA yang semestinya dipegang penuh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara.

Pasalnya, jika mengacu pada Pasal 19 regulasi FIFA Safety and Security Stadium, terkait pedoman bagi petugas keamanan untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum di area stadion, penggunaan gas air mata memang dilarang.

Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

"Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa'," bunyi pernyataan poin b pada pasal 19 itu.

Baca Juga: PT LIB Hentikan Pertandingan Liga 1 Selama Sepekan, Persib vs Persija Termasuk?

Sementara itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara seluruh pertandingan selepas insiden tersebut terjadi.

"Kami prihatin dan sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Kami ikut berduka cita dan semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” kata Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB pada, Minggu, 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Tak Hanya Kekerasan Fisik, Inilah 4 Jenis KDRT Serta Hukumannya Bagi Pelaku

"Keputusan tersebut kami umumkan setelah kami mendapatkan arahan dari Ketua Umum PSSI. Ini kami lakukan untuk menghormati semuanya dan sambil menunggu proses investigasi dari PSSI,” tambahnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler