PRFMNEWS – Terkait Operasi Zebra 2022 yang akan berlangsung pada 3 – 16 Oktober 2022 mendatang, terdapat 14 pelanggaran yang akan menjadi fokus operasi Polda Metro Jaya.
Operasi Zebra 2022 ini akan berlangsung di seluruh Indonesia dan mengutamakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem ETLE statis maupun mobile, juga ada teguran simpatik.
Disampaikan pada laman resmi NTMC Polri, berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 beserta sanksinya:
1. Melawan Arus
Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288 dengan sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
Baca Juga: Bau Mulut Hilang Seketika dengan Cara Alami Ini, kata Dokter Saddam Ismail
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Itulah sejumlah sasaran Operasi Zebra 2022 yang akan berlangsung pada 3 – 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.
Diharapkan, Operasi ini bisa meningkatkan ketertiban masyarakat terkait aturan yang berlaku saat berkendara.***