Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Mulai Ditransfer Sebesar Rp600.000

15 September 2022, 09:15 WIB
Cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online. /BPJS Ketenagakerjaan

PRFMNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 sudah mulai ditransfer secara bertahap kepada 5 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bagi para pekerja bisa cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 bisa dilakukan di web Kemnaker dan web BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Untuk Dapat BSU 2022, Kemnaker Minta Pekerja Isi Data Formulir yang Dibagikan di Media Sosial?

Berikut ini adalah cara cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak di web Kemnaker:

1. Kunjungi websiter Kemnaker.go.id

2. Daftar akun

3. Login akun

4. Lengkapi Profil

5. Cek notifikasi
Akan ada beberapa notifikasi untuk mengetahui apakah masuk dalam penerima BSU 2022 atau tidak.

Notifikasi 1: Akan ada keterangan jika seorang pekerja terdaftara sebagai penerima BSU 2022

Notifikasi 2: Akan ada keterangan jika seorang pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022

Notifikasi 3: Akan ada keterangan jika BSU 2022 sebesar Rp600.000 disalurkan melalui Bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI).

Baca Juga: BSU 2022 Mulai Ditransfer, Cek Apakah Kamu Dapat BSU atau Tidak di Sini

Selain itu, bisa juga cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai berikut:

1. Masukan NIK

2. Masukan nama lengkap sesuai KTP

3. Isi tanggal lahir sesuai KTP

4. Isi nama ibu kandung

5. Masukan nomor HP yang aktif

6. Masukan email terkini

Nanti akan ada keterangan apakah anda masuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Bule Kencing Sembarangan di Gunung Bromo Minta Maaf Usai Viral dan Mendapat Kecaman Publik

Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler