PRFMNEWS – PT KAI mengingatkan para penumpangnya untuk memenuhi peraturan saat membawa barang bawaan.
Aturan terkait barang bawaan ini berlaku untuk setiap satu orang penumpang. Apabila tak memenuhi ketentuan, maka bisa dikenakan biaya tambahan ataupun harus menggunakan ekspedisi.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api, berikut aturan barang bawaan yang dijelaskan PT KAI pada aku Instagramnya @kai121_:
1. Volume bagasi penumpang maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal (70 cm x 48 cm x 30cm)
2. Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20 kg setiap penumpang
3. Maksimal terdiri dari 4 kali (item bagasi)
Apabila terdapat kelebihan barang, maka bisa dikenakan biaya tambahan dengan ketentuan berikut:
1. Kelas Eksekutif Rp10.000,- per kg
2. Kelas Bisnis akan Rp6.000,- per kg
3. Kelas Ekonomi Rp2.000,- per kg
Itulah ketentuan barang bawaan bagi penumpang KAI, selain itu penyimpanan barang juga perlu diperhatikan. Letakkan barang bawaan di rak bagasi atau tempat lainnya yang tak mengganggu penumpang lain.
Jika volume 200 dm3 atau lebih maka disarankan tidak dibawa masuk kedalam KA. Barang bisa dikirim menggunakan layanan ekspedisi ataupun menggunakan KA Logistik.***