Bawa Barang ke Kereta Ada Berat Maksimalnya, Perhatikan Batasannya Agar Tak Terkena Biaya Tambahan

11 September 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

 

PRFMNEWS – PT KAI mengingatkan para penumpangnya untuk memenuhi peraturan saat membawa barang bawaan.

Aturan terkait barang bawaan ini berlaku untuk setiap satu orang penumpang. Apabila tak memenuhi ketentuan, maka bisa dikenakan biaya tambahan ataupun harus menggunakan ekspedisi.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api, berikut aturan barang bawaan yang dijelaskan PT KAI pada aku Instagramnya @kai121_:

Baca Juga: KAI: Mulai 28 September 2022, Waktu Tempuh 5 Kereta Api ini Makin Singkat Bahkan Lebih Cepat 30 Menit

1. Volume bagasi penumpang maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal (70 cm x 48 cm x 30cm)

2. Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20 kg setiap penumpang

3. Maksimal terdiri dari 4 kali (item bagasi)

Apabila terdapat kelebihan barang, maka bisa dikenakan biaya tambahan dengan ketentuan berikut:

1. Kelas Eksekutif Rp10.000,- per kg
2. Kelas Bisnis akan Rp6.000,- per kg
3. Kelas Ekonomi Rp2.000,- per kg

Baca Juga: HUT ke-77, KAI Sebar Tiket Promo Semua Kelas Kereta, Tarif Murah KA Eksekutif Rp77 Ribu Ekonomi Rp7 Ribu

Itulah ketentuan barang bawaan bagi penumpang KAI, selain itu penyimpanan barang juga perlu diperhatikan. Letakkan barang bawaan di rak bagasi atau tempat lainnya yang tak mengganggu penumpang lain.

Jika volume 200 dm3 atau lebih maka disarankan tidak dibawa masuk kedalam KA. Barang bisa dikirim menggunakan layanan ekspedisi ataupun menggunakan KA Logistik.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler