Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

14 Agustus 2022, 09:40 WIB
Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Minta Maaf /Antara/Irwansyah Putra

 

PRFMNEWS - Desain baru paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan menjadi polemik, setelah ditolak oleh pihak imigrasi Jerman.

Hal tersebut membuat kecewa bagi pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan yang ingin berpergian ke Jerman.

Kejadian tersebut diungkap pertama kali oleh seorang warganet di Twitter dengan akun @gesgandenglah yang mengeluh karena paspor miliknya tidak valid di Kedutaan Jerman.

Baca Juga: Kemenlu Surati Kedutaan Jerman, Minta Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan Tetap Dianggap Sah dan Valid

"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan Jerman? Mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai aturan Internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terkahir," cuitannya dikutip prfmnews.id pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Sementara itu, melalui akun Twitter @ditjen_imigrasi mereka menanggapi permasalahan ini, serta memaparkan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses tindak lanjut, agar dapat segera diselesaikan dengan baik.

Selain itu, pihak Ditjen Imigrasi juga menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini, yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau sudah ada visa tapi tidak bisa pergi.

Baca Juga: Klarifikasi Ditjen Imigrasi Tentang Paspor Indonesia yang Ditolak oleh Jerman

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," jelasnya.

"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," kata Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Begini Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor Anak Online 2022 Pakai Aplikasi M-Paspor

Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

Perlu diketahui, desain baru paspor Indonesia merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler