Polisi Siap Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Jadi Bodong

30 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com


PRFMNEWS – Aturan STNK mati dua tahun akibat nunggak atau telat bayar pajak berujung penghapusan data kendaraan bakal segera diterapkan.

Penghapusan data mobil dan motor karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun akan berdampak tidak bisa lakukan registrasi kembali.

Sehingga, status kendaraan akan menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai dan diakui ilegal di jalan karena surat-suratnya sudah tak bisa diurus lagi.

Baca Juga: Ini Tarif Atau Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

Lantas, kapan aturan STNK 2 tahun mati bikin mobil dan motor jadi bodong ini diberlakukan oleh kepolisian?

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya ingin segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Hal tersebut, kata Firman, sesuai dengan aturan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Meski demikian, Firman belum menyebut tanggal pasti tentang jadwal penerapan aturan penghapusan data kendaraan STNK yang nunggak pajak dua tahun itu.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Firman, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Baca Juga: Pergantian Plat Putih, Polri Tegaskan Tidak Ada Syarat Khusus, Simak Penjelasannya

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama dari permintaan pemilik dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Merujuk pasal tersebut, Firman menjelaskan, apabila aturan itu telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.

Baca Juga: Rayakan Hari Pajak 2022, DJP Resmi Gunakan NIK sebagai NPWP

Dia berharap, dengan adanya aturan penghapusan data kendaraan bagi pemilik STNK dengan pajak mati dua tahun ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, STNK menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelasnya.

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," imbuhnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler