Siap-Siap Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli dengan Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

29 Juni 2022, 11:15 WIB
Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun ini ada tambahan. / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

PRFMNEWS - Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan segera mulai dicairkan mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa ada perbedaan pencairan gaji ke-13 tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Dia menjelaskan, pada pencairan gaji ke-13 tahun ini ada penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani seperti dikutip prfmnews.id melalui Antara pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Penyakit Jantung Dominasi Kematian Jemaah Haji, Segera Lapor Jika Alami Gejala Berikut

Hal itu berarti menandakan bahwa gaji ke-13 tahun ini dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Tetapi hal ini harus memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji ke-13 diketahui sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Baca Juga: 7 Makanan dan Minuman yang Perlu Dihindari Pasien Diabetes, Kata dr. Saddam Ismail

Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

Sebelumnya pada tahun 2022, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula pada tahun 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih hingga seluruh gaji ke-13 baru diberikan ke seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Rp35,5 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Daftar Penerimanya

Pada tahun 2022 ini, Presiden melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Dimana langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya adanya kenaikan harga di berbagai komoditas.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler