Ternyata ini Alasan Ilmiah Polisi Larang Pengemudi Main HP Saat Berkendara di Jalan

26 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi main HP saat berkendara motor / Astra Motor Bengkulu /

PRFMNEWS - Larangan main handphone (HP) saat mengemudikan motor ataupun mobil jadi salah satu pelanggaran berlalu lintas yang dapat kena sanksi denda tilang Rp750 ribu ataupun ancaman 3 bulan penjara.

Ternyata ada alasan ilmiah mengapa polisi melarang pengemudi main HP saat berkendara yang berpotensi mengganggu konsentrasi sehingga bisa berujung kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan bahwa pengendara yang bermain HP atau ponsel saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Baca Juga: Pantas Saja Kadar Kolesterol Naik, Ternyata 5 Gejala Kolesterol Ini Sering Diabaikan Kata dr. Saddam Ismail

“Saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi, salah satunya menggunakan ponsel karena dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Korlantas Polri.

Jamal melanjutkan, waktu reaksi manusia itu sekitar 1 – 2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan.

Maka atas alasan ilmiah tersebut, penggunaan HP saat mengemudi jelas sangat berbahaya bagi keselamatan diri pengemudi, penumpang, maupun pengendara lainnya di jalan.

“Sebagai contoh, dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil mengerem di depan kita agar sampai ke otak dan memutuskan untuk melakukan pengereman,” terangnya.

Baca Juga: Ibis MUSIC: Hotel ibis Bandung Trans Studio Bawa Masyarakat Terkoneksi dengan Perkembangan Musisi Lokal

Jamal pun menegaskan, main HP saat mengemudi melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 283 berbunyi ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu’,” jelasnya.

“Untuk itu kepada seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” imbau Jamal.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler