PRFMNEWS - Berikut jenis pelanggaran khusus yang akan ditindak selama Operasi Terpusat Patuh Semeru 2022 yang berlaku bagi seluruh wilayah se-Jawa Timur. Termasuk di kawasan perbatasan seperti halnya di Jembatan Suramadu sisi Surabaya
Ada beberapa jenis pelanggaran khusus yang akan ditindak pada operasi patuh tersebut dan kegiatan ini akan dilakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Kanit PJR VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani membenarkan itu. Menurutnya, selama operasi patuh berlangsung akan ada beragam sasaran pelanggaran khusus yang bakal dipelototi polisi.
“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022,” kata Farida seperti dikutip prfmnews.id melalui laman NTMC Polri pada Minggu, 12 Juni 2022.
Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak sebagaimana disampaikan Farida:
1. Berkendara melebihi batas kecepatan
2. Melawan arus lalu lintas
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Tidak menggunakan helm SNI
Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Beri Informasi Masyarakat yang Ingin Ziarah di Pemakaman Eril
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Bermain smartphone
7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM
8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas
Farida mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas di kawasan Suramadu. Mengingat kawasan itu merupakan trek lurus dan disertai angin kencang.
Baca Juga: 4 Cara Cegah Asam Urat, Salah Satunya dengan Mengkonsumsi Makanan Sehat Disertai Olahraga
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya itu menyatakan personel polisi juga akan ‘dipersenjatai’ dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan mobil ini deteksi pelanggaran oleh pengendara oleh pihak kepolisian semakin mudah.***