Jenis Pelanggaran Khusus yang Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru 2022, Perhatikan Agar Tidak Kena Tilang

12 Juni 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi penilangan oleh Polisi. /Dok. Kabar Banten

PRFMNEWS - Berikut jenis pelanggaran khusus yang akan ditindak selama Operasi Terpusat Patuh Semeru 2022 yang berlaku bagi seluruh wilayah se-Jawa Timur. Termasuk di kawasan perbatasan seperti halnya di Jembatan Suramadu sisi Surabaya

Ada beberapa jenis pelanggaran khusus yang akan ditindak pada operasi patuh tersebut dan kegiatan ini akan dilakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Kanit PJR VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani membenarkan itu. Menurutnya, selama operasi patuh berlangsung akan ada beragam sasaran pelanggaran khusus yang bakal dipelototi polisi.

Baca Juga: Siap-Siap Ditilang Jika Melanggar Operasi Patuh yang Akan Digelar Mulai 13 Juni, Ada 8 Jenis Pelanggaran

“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022,” kata Farida seperti dikutip prfmnews.id melalui laman NTMC Polri pada Minggu, 12 Juni 2022.

Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak sebagaimana disampaikan Farida:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Tidak menggunakan helm SNI

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Beri Informasi Masyarakat yang Ingin Ziarah di Pemakaman Eril

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas

Farida mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas di kawasan Suramadu. Mengingat kawasan itu merupakan trek lurus dan disertai angin kencang.

Baca Juga: 4 Cara Cegah Asam Urat, Salah Satunya dengan Mengkonsumsi Makanan Sehat Disertai Olahraga

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya itu menyatakan personel polisi juga akan ‘dipersenjatai’ dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan mobil ini deteksi pelanggaran oleh pengendara oleh pihak kepolisian semakin mudah.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler