Butuh Modal Main Judi Online, 2 Orang Pria Nekat Jambret Handphone Pelajar Wanita di Kebon Jeruk

7 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi penjambretan. /prfmnews

PRFMNEWS - Aksi penjambretan menimpa seorang pelajar wanita di Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.

Pelaku penjambretan tersebut telah berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pelaku penjambretan pelajar wanita tersebut berjumlah 2 orang dengan inisial APS (18) dan JC (24).

Menurut Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H. Slamet Riyadi, kedua pelaku melancarkan aksinya itu di Jl Sahabat Baru RT 09/01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menjambret seorang pelajar wanita.

Baca Juga: Ternyata ini yang Dirasakan Tubuh Saat Gula Darah Sedang Tinggi, dr. Saddam Ismail Sebutkan 5 Tanda-Tandanya

"Alasan kedua pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran untuk modal bermain judi online atau slot," Slamet, Senin 6 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Slamet menyebutkan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu siang, 29 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Pada saat itu korban yang berinisial VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan sambil memegang handphone.

"Tiba - tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan berinisial APS (18) dan JC (24) dari arah belakang korban memepet korban," ujar Slamet.

Baca Juga: Tidak Perlu Repot Cari Obat Penurun Kolesterol, Cukup Pakai 7 Bumbu Dapur ini

"Tak lama, pelaku langsung merebut Hp korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," lanjutnya.

Pada saat kejadian korban sempat berteriak ‘maling’ hingga terdengar oleh sejumlah warga yang ada di dekat lokasi.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak Babinkamtibmas bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

"Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," tambah Slamet.

Akhirnya kedua pelaku pencurian tersebut berikut barang bukti smartphone hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Hewan Ternak yang Positif PMK di Kota Bandung Kembali Bertambah, Pemkot Bandung Intensifkan Penanganan

“Status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Slamet.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Masih dalam keterangannya, Slamet mengatakan bahwa pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian ponsel tersebut.

Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang handphone-nya.

Baca Juga: Hanya 1 Bahan ini Membuat Wajah Glowing, Awet Muda hingga Membuat Jantung Sehat, kata dr.Zaidul Akbar

"Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan ponsel atau sedang telepon. itu sasaran mereka," tuturnya.

Nantinya, uang dari hasil pencurian handphone tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online atau slot.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot," ungkap Slamet.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler