Ada Lagi Publik Figur akan Diperiksa Polisi Soal Robot Trading Ilegal

9 April 2022, 11:15 WIB
Ilsutrasi trading. /Pixabay/Sergeitokmakov/


PRFMNEWS - Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap publik figur yang terlibat dengan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan.

Saat ini penyidik masih terfokus pada proses yang ada dan tracing aset robot trading ilegal DNA Pro.

Baca Juga: Bappebti Blokir 92 Domain Binary Option dan 336 Situs Robot Trading, Termasuk Binomo dan DNA Pro

"Jadi, kasus DNA Pro memang ada publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Tapi saat ini, penyidik masih proses yang ada dulu dan tracing aset. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan," kata Gatot, yang dikutip dari PMJNEWS, Jumat 9 April 2022.

Gatot juga mengungkapkan bahwa ia tidak mau menyebutkan nama publik figure yang terlibat investasi bodong ini.

Baca Juga: Polisi Resmi Limpahkan Berkas Kasus Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo Kepada Kejaksaan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang yang telah menjadi tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Hal tersebut pun sudah dikonfirmasi oleh Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol.

Baca Juga: Polri Akan Sita Uang Rp1 Miliar yang Diberikan Indra Kenz kepada Ibunya Jika Terbukti Hasil Investasi Bodong

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujarnya.

Berikut adalah inisial yang sudah menjadi tersangka, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Tersangka terjerat dengan pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Tetapkan DPO Atas Nama Putra Wibowo

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler