Polisi Ringkus Pelaku Kasus Investasi Bodong, Admin Binomo Kini Jadi Tersangka

7 April 2022, 18:00 WIB
investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo /PMJNews/

PRFMNEWS - Kembali, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meringkus satu orang tersangka atas dugaan kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz alias Indra Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

"Yang baru ditangkap kemarin berinisial WMN alias Wiky," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Kamis 7 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Adapun, Brigjen Pol Whisnu mengatakan bahwa, tersangka Wiky Mandara Nurhalim (WMN) ini berperan sebagai admin Binomo yang memiliki keterlibatan dengan affiliator Indra Kenz.

Baca Juga: Diungkap Polisi, Komedian Marshel Widianto Beli Video Porno Dari Dea OnlyFans Seharga Rp1,4 Juta

Dengan penangkapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Mereka adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Brian sebagai perwakilan Binomo Indonesia, dia pernah belajar di Rusia dan menjadi manager Binomo Indonesia,” ungkap Whisnu.

Baca Juga: Benar, Marshel Widianto Sosok Komedian Inisial M Pembeli 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Begini Kata Kuasa Hukum

Kemudian Fakar sebagai guru atau rekan dari tersangka IK sekaligus ikut bermain Binomo tersebut," tambah Brigjen Pol Whisnu.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler