PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal dalam bentuk logo yang baru.
Lebel halal baru tersebut sudah berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022 dan wajib dicantumkan pada produk kemasan.
Dengan demikian, para pengusaha wajib mengganti label halal yang lama dengan label baru.
Sekertaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini menjadi penanda bahwa produk terjamin kehalalannya, serta wajib dicantumkan pada kemasan, bagian tertentu, dan atau tempat tertentu pada produk.
"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu pada produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi, dikutip prfmnews.id dari laman kemenag.go.id pada Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umroh di Tengah Pandemi dengan Sistem OGP Dievaluasi Kemenag
Penetapan lebel halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dirusak, dan dilepas serta dilaksanankan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," tambahnya.
Selain itu, Arif menegaskan di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, juga harus memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, serta memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.***