70 Persen Perusahaan Parkir Diambang Kebangkrutan, Sudah Banyak Karyawan yang Dirumahkan dan Di-PHK

12 Mei 2020, 13:07 WIB
KENDARAAN roda empat memasuki tempat parkir salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Senin 8 April 2019.*/ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra/

BANDUNG,(PRFM) - Karena adanya pandemi covid-19 membuat pengusaha parkir pun terdampak. Terlebih banyak pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat wisata yang ditutup sementara imbas pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah.

Bahkan, Sekjen Indonesia Parking Associantion (IPA), Wahyu Ramadan mengakui jika pihaknya sudah mulai merasakan dampak penurunan pendapatan sejak diumumkannya kasus covid-19 pertama di Indonesia pada Maret silam.

"Dampak dirasakan sejak pemerintah mengumumkan korban covid-19 pertama dibulan Maret itu sudah terjadi penurunan yang cukup signifikan hingga 20 persen lebih ditambah lagi saat pemerintah menetapkan PSBB itu penurunan jadi lebih parah jadi sekitar 68 persen, jadi total penurunan sampai bulan Mei itu antara 75 sampai 90 persen tergantung lokasi," kata Wahyu saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Seorang Siswa SMP Jadi Bandar Ganja yang Jualan Secara Online Berhasil Ditangkap Polres Cimahi

Menurut Wahyu, pendapatan paling banyak yang diperoleh pihaknya adalah dari parkir di pusat perbelanjaan atau mall dan area komersil lainnya. Namun kini banyak mall tutup sehingga tak ada pemasukan lagi bagi pihaknya.

Karena mengalami penurunan omzet, jumlah pekerja parkir pun bertahap dikurangi. Pengurangan jumlah pekerja ini dilakukan karena beberapa mall hanya membuka supermarket dan layanan makan take away saja.

Baca Juga: Pemerintah China Berjanji Serius Tindak Kasus Pelarungan Jenazah ABK WNI

"Tadinya kita di satu lokasi bisa mempekerjakan 20 sampai 30 orang sekarang ya mungkin tinggal 2 sampai 3 orang," sebutnya.

Wahyu mengatakan, untuk meminimalisir kerugian, banyak pengusaha parkir yang merumahkan karyawannya. Selama dirumahkan karyawan tetap diberi gaji namun tidak mendapat tunjangan jika dia bekerja.

"Yang kedua ya kita PHK karena itu satu hal yang harus kami lakukan karena tidak semua anggota kami memiliki anggaran yang kuat untuk membayar gaji," imbuhnya.

Bahkan, kata Wahyu, sudah hampir 40 perusahaan dari 235 perusahaan parkir yang tergabung di IPA yang menutup usahanya. Perusahaan tersebut menutup usahanya karena sudah tak sanggup membiayai operasional.

Baca Juga: Liga Inggris Dijadwalkan Kembali Digelar 1 Juni Dengan Aturan Khusus

Jika hingga bulan Juni pandemi covid-19 ini belum selesai, Wahyu memprediksi 70 persen perusahaan parkir akan bankrut.

Atas kondisi ini, IPA sudah mengajukan surat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi atau keringanan pajak.

"Jadi kita minta relaksasi perpajakan baik itu pajak daerah yang biasa kita bayarkan setiap bulan maupun pajak-pajak seperti PPh, atau badan, dan sekecil apapun bantuan dari pemerintah sangat berarti bagi kami," sebutnya.

Baca Juga: Seorang Warga Hampir Jadi Korban Penjambretan di Perempatan Buahbatu-Soekarnohatta Dini Hari Tadi

Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat respon dari pemerintah. Namun dia sangat mengharapkan pemerintah bisa mengabulkan permohonan bantuan yang diajukan pihaknya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler