Usai Temui Jokowi, Menaker Pastikan Akan Ada Aturan Baru Tentang Pencairan JHT

22 Februari 2022, 13:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah temui Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Februari 2022 kemarin.

Dalam pertemuan itu dibahas terkait aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Usai temui Jokowi, Ida Fauziyah memastikan akan ada revisi aturan JHT karena Jokowi ingin proses pencairan JHT dipermudah dan disederhanakan.

Baca Juga: Jokowi Minta Pencairan JHT Dipermudah

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker hari ini Selasa, 22 Februari 2022.

Dijelaskan dia, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karena itu, dengan adanya keberatan yang dirasakan buruh, pihaknya akan menyederhanakan aturan tentang pencairan JHT.

Baca Juga: Polemik Pengadaan Gadget Senilai Rp1 Miliar Lebih, Ketua DPRD Kota Bandung: Resmi Kami Batalkan

Diharapkan keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya Ida.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Telah Melahirkan Anak Perempuannya di Tanggal Cantik 22 02 2022

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler