Ida Fauziyah Hormati JHT Cair Usia 56 Tahun Digugat ke MA, Sebut itu Sebagai Bagian dari Dinamika Demokrasi

18 Februari 2022, 09:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat dialog Podcast Deddy Corbuzier, Kamis 17 Februari 2022. Dia tetap akan memberlakukan JHT bagi pekerja atau buruh /Humas Kemnaker/

PRFMNEWS - Hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kegeraman dari kalangan buruh.

Dengan adanya Permenaker tersebut, kini JHT baru bisa cair saat buruh atau pekerja berusia 56 tahun.

Akhirnya, ada pihak yang tak menerima aturan itu melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Tengah Berbahagia, Kembali Dikaruniai Anak Laki-laki

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghormati gugatan ke MA tersebut dan menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker hari ini Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Tegas! Mendag Minta Distributor Segera Distribusikan Minyak Goreng Sesuai HET ke Pasar

Meski digugat ke MA, Ida menegaskan Permenaker 2/2022 telah diundangkan sehingga tetap harus dijalankan hingga ada keputusan baru yang membalikkan dari MA.

Menurut Ida, aturan baru pencairan JHT mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti.

Dia tegaskan aturan baru pencairan JHT ini bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan, melainkan agar manfaatnya dirasakan secara optimal oleh warga.

Baca Juga: Pemkot Bandung Jadikan Tamansari Kawasan Integrasi Wisata Halal

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh, " katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler