Semakin Banyak, Hampir 270 Ribu Masyarakat Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

13 Februari 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Ratusan ribu masyarakat tolak aturan baru soal JHT cair usia 56 tahun. /Foto : @bpjsketenagakerjaan

PRFMNEWS - Masyarakat yang menolak aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair pada usia 56 tahun semakin bertambah setiap harinya.

Bahkan pada hari ini, Sabtu 13 Februari 2022 sudah 269.801 orang menandatangani petisi online menolak Permenaker 2 Tahun 2022 di situs change.org.

Petisi ini terbit di situs change.org dengan judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".

Kebijakan baru ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya kaum pekerja. Sebab jika melihat aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan kurang lebih satu bulan setelah mengundurkan diri dari perusahaan.

Baca Juga: 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Batalkan Permenaker 2 Tahun 2022 Soal JHT, Bisa Terus Bertambah

Petisi tersebut diinisiasi pemilik akun Suhari Ete yang menuntut kepada Menaker Ida Fauziyah dan Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangannya, ia merasa Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan kaum pekerja.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," tulisnya.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair untuk Pekerja yang Pensiun Pada Umur 56 Tahun, Warga Bandung Berikan Komentar Begini

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," imbuhnya.

Untuk itu ia mengajak masyarakat Indonesia khususnya pekerja untuk menolak Permenaker 2 Tahun 2022 melalui petisi online tersebut dengan menggaungkan tagar #BatalkanPermenakerNomor2/2022.

Senada, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair ketika usia 56 tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah Jika Tak Dipakai Selama Satu Tahun Akan Dinonaktifkan?

ASPEK menyebut kebijakan tersebut merugikan pekerja dan juga rakyat Indonesia.

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Sabtu 12 Februari 2022.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler