Polri akan Salurkan Bantuan ke Warga yang Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

27 April 2020, 08:09 WIB
KAPOLRI Idham Azis.* /Instagram Div Humas Polri/

BANDUNG,(PRFM) - Banyak warga yang secara ekonomi terdampak pandemi covid-19. Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah pun menjamin kebutuhan warga dengan menyediakan bantuan melalui jaring pengaman sosial (JPS).

Namun disayangkan, masih saja ada warga terdampak covid-19 yang mengaku belum tersentuh bantuan.

Maka dari itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan jajaran Polres di seluruh Indonesia untuk menyisir dan mendata warga yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pengendara Motor Boleh Berboncengan di Cimahi Selama Satu Keluarga

Sebanyak 500 Polres pun diminta menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga terdampak Covid-19 dan belum terdata tersebut.

"Seluruh Polres menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos." kata Jenderal Idham di Jakarta, Sabtu (25/4/2020) dikutip dari ANTARA.

Dana kontinjensi dari Mabes Polri pun siap dikucurkan ke tiap-tiap Polres untuk membeli beras dan bahan pokok tersebut.

"(Anggaran) dari Mabes Polri," ujarnya.

Baca Juga: Kepala Daerah di Bodebek Sepakat Usulakan Perpanjang PSBB di Bodebek

Sebelumnya Kapolri Idham memberikan arahan melalui konferensi video kepada jajaran Kapolda se-Indonesia pada Kamis 23 April 2020. Sejumlah arahan tersebut yakni meminta jajaran untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakaan preemtif, preventif dan humanis dalam menerapkan kebijakan PSBB.

Kemudian Polri harus melibatkan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan kemasyarakatan, mengganti istilah siaga I dengan kesiapsiagaan, melarang penggunaan kata tembak di tempat dan menegaskan tidak ada penyiapan sniper.

"Jika (pelaku kejahatan) membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota (Polri), maka lakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.

Baca Juga: KABAR BAIK : 5 Pasien Covid-19 di Purwakarta Dinyatakan Sembuh

Selanjutnya pihaknya mengimbau untuk mematuhi Maklumat Kapolri, menunda pelaksanaan PON di Papua dan membagikan bansos kepada masyarakat yang belum terdata sebagai penerima bansos Pemerintah.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler