Polisi Pastikan Pengendara Motor Boleh Berboncengan di Cimahi Selama Satu Keluarga

- 27 April 2020, 07:40 WIB
ILUSTRASI jalan. Suasana jalan di Kota Cimahi.*
ILUSTRASI jalan. Suasana jalan di Kota Cimahi.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/

BANDUNG,(PRFM) - Kota Cimahi turut memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 22 April 2020 silam. KBO Lantas Polres Cimahi Iptu Duddy Iskandar mengatakan jika sejak awal penerapan PSBB paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua adalah tidak menggunakan masker serta sarung tangan.

Tak seperti di Kota Bandung, untuk berbonbengan di sepeda motor, Duddy memastikan jika warga masih boleh berboncengan motor di wilayah Kota Cimahi. Hanya saja, mereka yang berboncengan harus bisa membuktikan jika mereka memiliki ikatan keluarga.

Baca Juga: KBRI Kairo Fasilitasi Kepulangan 75 Orang WNI Stranded di Mesir

"Untuk sementara kami imbau untuk tidak membawa penumpang kecuali satu keluarga. Kalau satu keluarga tidak masalah," tegasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (27/4/2020).

Sementara itu untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat, Duddy sebut relatif kecil. Dari pemantauannya, baik pengemudi maupun penumpang sudah terlihat selalu menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

"Kalau roda empat tidak terlalu menonjol. Rata-rata sudah 95 persen sudah menggunakan masker termasuk penumpangnya," ucap Duddy

Baca Juga: KABAR BAIK : 5 Pasien Covid-19 di Purwakarta Dinyatakan Sembuh

Menurut Duddy, di kota Cimahi warga semakin patuh terhadap aturan PSBB di Cimahi. Ini terbukti dengan adanya penurunan aktivitas warga yang terpantau di cek poin Baros dimana Duddy bertugas.

"Indikatornya penurunan aktivitas masyarkat terutama di cek poin yang saya kendalikan di Baros terpantau aktivitas masyarakat mengalami penurunan 60 hingga 70 persen," jelasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x