Sebelum Lakukan Penutupan, Camat Cimahi Selatan Klaim Sudah Sosialisasi

- 26 April 2020, 18:43 WIB
Penutupan jalan di kawasan Melong, Cimahi Selatan, Minggu (26/4/2020).
Penutupan jalan di kawasan Melong, Cimahi Selatan, Minggu (26/4/2020). //Kang Dhedy via WhatsApp PRFM.

BANDUNG, (PRFM) – Ruas jalan raya antara wilayah Melong (Cimahi Selatan) - Gempolsari (Bandung Kulon, Kota Bandung) kembali ditutup untuk kendaraan bermotor.

Penutupan jalan ini sontak menimbulkan reaksi kekecewaan warga setelah pada Sabtu (25/4/2020) kemarin, lokasi tersebut sempat dibuka dan bisa dilintasi kendaraan bermotor.

Camat Cimahi Selatan Tuti Hestiantina menuturkan, penutupan kembali ruas jalan penghubung antara Melong dan Gempolsari itu merupakan upaya meminimalisir risiko penambahan jumlah kasus Covid-19.

Baca Juga: Dunia Internasional Bantu Indonesia Lawan Corona

Seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) di Bandung Raya, salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yakni dengan cara membatasi pergerakan manusia dari suatu wilayah ke wilayah lain.

“Penutupan jalan di Melong, khususnya yang berbatasan dengan Cijerah (Gempolsari) dan Melong, karena pelaksanaan PSBB ini sudah dilakukan selama lima hari tapi tidak ada perbedaan dengan hari-hari sebelum penerapan PSBB,” kata Camat yang akrab disapa Hesti tersebut saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (26/4/2020).

Hesti menegaskan, sebelum melakukan penutupan jalan antara Melong - Gempolsari, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh dari Covid-19 di Indonesia Jadi 1.107 Orang

Lebih lanjut, Hesti menyebut penutupan jalan belum dilakukan secara total.

Artinya, warga yang memang berdomisili di wilayah tersebut bisa melintas dengan syarat menunjukan kartu identitas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x