Kepala Daerah di Bodebek Sepakat Usulakan Perpanjang PSBB di Bodebek

- 27 April 2020, 06:22 WIB
CHECK point PSBB di Kota Depok untuk menindak para pelanggar aturan.
CHECK point PSBB di Kota Depok untuk menindak para pelanggar aturan. /- Foto: AMIR FAISOL/PR

BANDUNG,(PRFM) - Sebagaimana diketahui, kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) telah menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 15 April hingga 28 April 2020. Namun demikian, kepala daerah di Bodebek sepakat untuk memperpanjang PSBB.

"Sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi," kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/4/2020) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Disdik Kota Bandung Mulai Rancang Sistem PPDB Online Tahun 2020

Perpanjangan PSBB di Bodebek ini diputuskan karena PSBB yang sudah berjalan hampir dua pekan ini dinilai kurang efektif. Bahkan lima kepala daerah Bodebek akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik.

"Kurang efektif karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," katanya.

Ade Yasin mengatakan, PSBB di Bodebek juga tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di kementerian. Seperti halnya kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.

Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh dari Covid-19 di Indonesia Jadi 1.107 Orang

"Muatan peraturannya masih tumpang-tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya.

Misalnya terkait dengan masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga peraturan kepala daerah tidak berlaku.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x