Setelah Bodebek dan Bandung Raya, Ridwan Kamil Berencana Ajukan PSBB Provinsi

- 26 April 2020, 11:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok.Humas Pemprov Jabar/

BANDUNG,(PRFM) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan tentang rencana pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi alias PSBB non metropolitan selain PSBB metropolitan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Hal itu ia sampaikan saat video konferensi dengan bupati dan wali kota se-Bandung Raya terkait evaluasi pelaksanaan PSBB, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Untuk Dapat Honor dari BOS, Guru Honorer Harus Tercatat dalam Dapodik

Menurut dia, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," tutur Ridwan Kamil, seperti dilansir dari pikiran-rakyat.com, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Emil dan Kepala Daerah Se-Bandung Raya Sepakat Warga Tidak Boleh Keluar dari Daerahnya

Gubernur yang karib disapa Emil menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x