Angkutan Antar Kota di Bandung Raya Bakal Dihentikan Sementara Selama PSBB

- 25 April 2020, 17:20 WIB
Terapkan Permenhub No. 25/2020, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi di Kota Cimahi. Kendaraan yang hendak masuk cimahi diminta memutar balik .*
Terapkan Permenhub No. 25/2020, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi di Kota Cimahi. Kendaraan yang hendak masuk cimahi diminta memutar balik .* /HARRY SURJANA/PR/

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana menghentikan sementara operasional angkutan antar kota, di wilayah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahasan tersebut terungkap dalam rapat via telekonferensi yang digelar Gubernur Jabar bersama unsur pimpinan pemerintah daerah wilayah Bandung Raya, Sabtu (25/4/2020).

Diinformasikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Yanuar Taufik, rencana penghentian sementara operasional angkutan antar kota ini dirancang untuk menekan angka kasus pasien positif Virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya.

“Ukuran keberhasilan PSBB adalah ketika tidak ada penambahan pada jumlah pasien positif Covid-19. Untuk menegaskan physical distancing, angkutan umum yang biasanya melintas antara Cimahi dan kawasan lain di Bandung Raya, bakal dihentikan,” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Temuan di Hari Keempat PSBB Bandung Raya, 64 Kendaraan Diminta Putar Balik ke Wilayah Asal

Yanuar melanjutkan, rencana ini tinggal menunggu instruksi dari Dinas Perhubungan Jabar selaku regulator angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

"Kami dengan Dishub Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sudah berkoordinasi. Tinggal menunggu arahan dari Dishub Jabar selaku pemberi izin angkutan umum seperti angkot dan bus AKDP," imbuhnya

Pemerintah Kota Cimahi juga telah menyiapkan skema kompensasi bagi sopir yang terdampak penghentian sementara operasional angkutan antar kota.

"Kami sudah punya data sopir yang domisili Cimahi. Akan segera kami sampaikan ke Dinas Sosial agar para sopir yang terdampak bisa mendapatkan hak yang sama dengan orang-orang terdampak Covid-19 yang mendapatkan bantuan," tutup Yanuar.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah