Emil dan Kepala Daerah Se-Bandung Raya Sepakat Warga Tidak Boleh Keluar dari Daerahnya

- 26 April 2020, 11:31 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rapat via video conference bersama bupati dan wali kota se-Bandung Raya dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu 25 April 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rapat via video conference bersama bupati dan wali kota se-Bandung Raya dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu 25 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

BANDUNG,(PRFM) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Bandung Raya sejak 22 April 2020 lalu dinilai berhasil, salahsatunya jika pergerakan manusia hanya sebesar 30%, baik di permukiman maupun di jalanan.

Adapun khusus pergerakan di jalan raya, warga/kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk di antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.

Demikian disampaikan gubernur yang akrab disapa Emil itu saat video konferensi dengan bupati dan wali kota se-Bandung Raya terkait evaluasi pelaksanaan PSBB, Sabtu (25/4/2020).

"Keberhasilan PSBB (Bandung Raya), (salah satunya) saya harap Bupati/Wali Kota bisa menurunkan pergerakan hingga (di angka) 30 persen, baik kepadatan di permukiman maupun di jalanan," ujar Emil dilansir dari pikiran-rakyat.com, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Untuk Dapat Honor dari BOS, Guru Honorer Harus Tercatat dalam Dapodik

Dalam pertemuan online tersebut, Emil dan kepala daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang juga sepakat bahwa warga tidak diperbolehkan keluar dari daerahnya.

Ia pun meminta kepolisian untuk memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus.

"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," katanya.

Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul: PSBB Bandung Raya: Ridwan Kamil Harap Pergerakan Warga Hanya 30 Persen

Dalam kesempatan itu, Emil turut meminta laporan pelaksanaan rapid test di masing-masing daerah.

Menurutnya, indikator keberhasilan PSBB lainnya adalah ditemukannya peta persebaran Covid-19 melalui tes masif dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sehingga, diharapkan saat PSBB Bandung Raya berakhir pada 5 Mei mendatang, bisa terjadi perlambatan penambahan kasus Covid-19.

"Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi 5 (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB," ucap Emil.

Baca Juga: Setelah Jalan Melong Asih, Walikota Cimahi Sebut Ruas Jalan Lain Juga Bakal Ditutup

Selain itu, Emil juga menyampaikan tentang rencana pengajuan PSBB Provinsi alias PSBB non metropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Menurut dia, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," tutur Emil.

Baca Juga: Satpol PP Kota Cimahi Tutup Paksa Minimarket yang Langgar Ketentuan Jam Operasional

Lebih jauh Emil menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah