Varian Omicron Menyebar di 16 Negara, Begini 4 Upaya Pemerintah Cegah Varian Corona Baru Masuk Indonesia

29 November 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi Virus Covid-19 Varian Omicron /Pixabay

PRFMNEWS – Munculnya varian baru Corona Micron dari Botswana Afrika Selatan menjadi perhatian besar dunia. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status Omicron menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan).

Melansir situs Mint dan ANTARA pada Senin, 29 November 2021, ada 16 negara yang melaporkan bahwa varian Omicron telah terdeteksi di sana. Negara tersebut terdiri dari negara Afrika bagian selatan yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho dan Eswatini.

Negara di Afrika bagian timur yaitu Mozambique, Malawi, Zambia. Lalu negara Afrika bagian tengah yaitu Angola. Kemudian enam negara sisanya adalah Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.

Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Omicron Terdeteksi di Australia, Bagaimana Bisa?

Melihat fakta itu, pemerintah Indonesia langsung sigap menetapkan sejumlah upaya pencegahan agar varian Omicron tidak masuk ke Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada empat kebijakan penting yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan tersebut.

Pertama, melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari kesebelas negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.

Baca Juga: Satgas Keluarkan Surat Edaran Terbaru Mengenai Prokes Perjalanan Internasional Usai Penemuan Virus Omicron

Kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.

Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri selain kesebelas negara yang masuk daftar tadi, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Dan terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai hari ini Senin 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Waspada! WHO Sebut Ada Varian Baru Virus Corona B.1.1.529 Dinamai Omicron yang Masuk Kategori Berbahaya

Luhut menambahkan, pemerintah akan terus mengikuti setiap perkembangan laporan penelitian mengenai varian Omicron.

"Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu ke depan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan," kata Luhut.

Baca Juga: BRI Kembali Catat Hal Positif Berkat Adanya Transformasi Struktur Liabilitas

Masyarakat pun diimbau untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran kasus Covid-19 yang sudah mulai terkendali di Indonesia bisa terus turun.

"Kita perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang Nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi," tutur Luhut.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler