Pemerintah Optimalkan P3DN untuk Belanja Modal APBN Rp607 Triliun, Kejar Target Substitusi Impor

20 Oktober 2021, 19:10 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita /dok Kemenperin

PRFMNEWS - Komitmen pemerintah untuk menjadikan produk dalam negeri sebagai tuan rumah di negara sendiri dibuktikan dengan mengoptimalkan Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) seluas-luasnya melalui belanja modal dan barang.

Apalagi potensi belanja modal untuk P3DN mencapai 31 persen dari total anggaran APBN 2021.

Pernyataan ini dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Kematiriman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat membuka Rapat Koordinasi Tim Nasional Peningkatan Produk Dalam Negeri di Bogor, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral di TikTok, Bank Indonesia Keluarkan Uang Koin Rp100 Ribu, Benarkah?

“Potensi untuk meningkatkan produk dalam negeri dalam belanja APBN cukup besar. Total APBN tahun 2021 sebesar Rp1.954,5 triliun, potensi P3DN melalui belanja modal dan barang pemerintah mencapai Rp607 triliun,” katanya.

Luhut meyakini angka ini masih mungkin ditingkatkan penggunaannya mengingat capital expenditure (capex) dari BUMN yang cukup besar.

“Apabila 20-30 persen capex BUMN dibelanjakan untuk produk dalam negeri, maka kita sudah menginvestasikan miliaran dollar AS untuk menggerakan perekonomian negara,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato yang turut membuka rakor pagi itu, mengatakan kemandirian bangsa bukanlah hal yang mustahil.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ketahui 5 Tips Aman Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan

“Harapannya, negeri ini secara bertahap mampu melakukan proses manufaktur sendiri, menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, membuka seluasnya lapangan kerja, sampai utiliasi industry nasional,” katanya.

Upaya meningkatkan substitusi impor ini juga sudah dilakukan, salah satunya oleh PT PLN (Persero).

Perusahaan BUMN itu berkomitmen menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya hingga 45 persen di tahun 2021 dan 60 persen di tahun 2025.

Pemerintah juga mendorong penggunaan produk dalam negeri di sector teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop, alat perkantoran, hingga pembelajaran.

“Dengan semangat itu, tak menutup kemungkinan negeri ini mampu mencapai target substitusi impor 35 persen pada tahun 2022,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: Ini 3 Strategi Pemerintah Kota Bandung Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Menperin mengatakan, tingginya potensi P3DN dari anggaran belanja pemerintah wajib dioptimalkan.

Sebab, Presiden RI Joko Widodo sudah sedari awal mewajibkan agar anggaran pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri. Apalagi sudah ada kebijakan dan peraturan yang mendukung.

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 86 disebutkan pemerintah mewajibkan kementrian, Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasanya.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Di pasal 61 yang mengatur pengadaan barang/jasa wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Baca Juga: Usai Permintaan Maaf Kim Seon Ho, Terungkap Sosok 'A' Mantan Pacarnya yang Dipaksa Aborsi

Sementara pasal 107 mengatur sanksi bagi pejabat pengadaan yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan pada PP tersebut.

“Dengan demikian, setiap Lembaga pemerintah baik itu kementrian, non-kementrian, BUMN maupun BUMD yang menggunakan APBN, APBD ataupun hibah, wajib menggunakan produksi dalam negeri,” tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenperin

Tags

Terkini

Terpopuler