Pemerintah Terapkan Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Pengusaha Warteg Bingung

28 Juli 2021, 15:36 WIB
Aturan PPKM Level 4 perbolehkan makan di warteg selama 20 menit. /TAMARA HANI NURJANNAH/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia menerapkan aturan makan di tempat (dine in) dengan durasi 20 menit bagi konsumen warung makanan seperti warteg.

Kebijakan makan di tempat 20 menit ini merupakan turunan aturan terbaru terkait pemberlakuan PPKM Level 4.

Sejumlah pengusaha warteg di Indonesia pun dibuat bingung dengan adanya aturan makan di tempat dengan durasi hanya 20 menit.

Baca Juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin di Laman pedulilindungi.id

Ketua Komunitas Warteg Indonesia (Kowantara) Mukroni menyatakan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terkait durasi makan 20 menit di masa pemberlakuan PPKM Level 4.

"Apakah aturan 20 menit ini durasi makannya saja, atau durasi sejak pemesanan makanan hingga selesai makan. Ini kita sampai sekarang tidak mengerti," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 28 Juli 2021.

Mukroni mencontohkan, durasi makan di tempat 20 menit akan tidak berguna ketika ada konsumen Warteg yang memesan menu Lele Goreng.

Menurut Mukroni, para konsumen Lele Goreng hanya ingin menyatap Lele yang baru saja digoreng, bukan Lele yang sudah disiapkan berjam-jam lalu.

Baca Juga: Anggota DPR RI yang Positif Covid-19 Difasilitasi Isoman di Hotel Bintang 3

"Karena konsumen Lele Goreng maunya kan Lele Goreng yang masih hangat, bahkan masih panas. Biar makan lebih nikmat," kata Mukroni.

Diungkapkan Mukroni, kebijakan makan di tempat 20 menit ini membuat pengusaha Warteg yang belum menggunakan layanan online order semakin ragu untuk memulai operasional di masa pemberlakuan PPKM Level 4.

"Nah yang belum menggunakan layanan online ini, otomatis mereka tutup ketika dilarang pemerintah di masa PPKM. Ketika pemerintah izinkan makan 20 menit, ya sama saja. Konsumen jadi ragu-ragu untuk datang dan makan langsung di Warteg," ucapnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler