PRFMNEWS - Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah membolehkan makan di tempat atau dine in di warung makan atau warteg selama 20 menit.
Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang juga konsultan pencernaan, Profesor Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, meminta masyarakat melihat tujuan dari pembatasan waktu 20 menit makan di warung nasi lebih pada antisipasi adanya kumpulan masyarakat yang buka masker di satu tempat bisa diminimalisir.
"Pesannya kita itu memang dalam situasi kasus yang cukup tinggi sehingga kegiatan di mana kita buka masker bareng dalam satu tempat harusnya dihindari dulu," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 28 Juli 2021.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Kota Cimahi Tidak Naik Kelas, Disdik Ungkap Penyebabnya
Dia mengatakan, pada dasarnya makan 20 menit di warung makan sangatlah cukup.
Selain itu, masyarkat diminta untuk tetap mengunyah makanan dengan sempurna agar proses pencernaan tidak terganggu.
"Sebenarnya 20 menit itungannya cukup. Cuma kembali lagi tetap proses mengunyah harus terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Wagub Sebut Pemprov Jabar Berusaha Maksimalkan Pendapatan dari Pajak Kendaraan
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan waktu saat makan di warung nasi.