PRFMNEWS - Anggota DPR RI yang positif Covid-19 tanpa gejala mendapat tempat isolasi mandiri di hotel bintang 3 dan difasilitasi oleh negara.
Ada dua hotel di Jakarta yang akan dipakai sebagai tempat isolasi mandiri DPR yakni Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis, Jalan Senen Raya.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, DPR telah bekerja sama dengan hotel untuk tempat isoman. Namun ia menegaskan fasilitas ini bukan untuk anggota keluarga DPR, hanya anggota dewan, staf, dan ASN setjen DPR.
"Kami telah lakukan kerja sama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif Covid-19, dan termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa keluarga," kata Indra dikutip dari ANTARA, Rabu 28 Juli 2021.
Aturan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR tersebut tertuang dalam surat nomor SJ/09596/Setjen DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 26 Juli 2021.
Baca Juga: IDI Jabar Minta Pasien Isoman Selalu Konsultasi dengan Dokter dan Tak Sembarangan Minum Obat
Indra mengungkapkan, alasan hotel jadi tempat isoman anggota DPR karena berkaca dari beberapa kejadian anggota dewan yang isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA), tapi dikomplain tetangganya karena khawatir terjadi penularan.
"Beberapa pekan lalu ada anggota DPR yang positif Covid-19 melakukan isolasi di RJA Kalibata, namun saya mendapatkan komplain dari anggota DPR lain kalau itu berisiko menularkan bagi lingkungan sekitar, sehingga menjadi masalah," paparnya.