Anggota DPR RI yang Positif Covid-19 Difasilitasi Isoman di Hotel Bintang 3

28 Juli 2021, 12:32 WIB
Gedung DPR/MPR RI. /Antara Foto/Fauzan/foc/pri./

PRFMNEWS - Anggota DPR RI yang positif Covid-19 tanpa gejala mendapat tempat isolasi mandiri di hotel bintang 3 dan difasilitasi oleh negara.

Ada dua hotel di Jakarta yang akan dipakai sebagai tempat isolasi mandiri DPR yakni Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis, Jalan Senen Raya.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, DPR telah bekerja sama dengan hotel untuk tempat isoman. Namun ia menegaskan fasilitas ini bukan untuk anggota keluarga DPR, hanya anggota dewan, staf, dan ASN setjen DPR.

Baca Juga: Kisah Kebaikan dari RT07 Kelurahan Mekarjaya, Warga Bersama-sama Bantu Kebutuhan Logistik yang Isoman

"Kami telah lakukan kerja sama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif Covid-19, dan termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa keluarga," kata Indra dikutip dari ANTARA, Rabu 28 Juli 2021.

Aturan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR tersebut tertuang dalam surat nomor SJ/09596/Setjen DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 26 Juli 2021.

Baca Juga: IDI Jabar Minta Pasien Isoman Selalu Konsultasi dengan Dokter dan Tak Sembarangan Minum Obat

Indra mengungkapkan, alasan hotel jadi tempat isoman anggota DPR karena berkaca dari beberapa kejadian anggota dewan yang isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA), tapi dikomplain tetangganya karena khawatir terjadi penularan.

"Beberapa pekan lalu ada anggota DPR yang positif Covid-19 melakukan isolasi di RJA Kalibata, namun saya mendapatkan komplain dari anggota DPR lain kalau itu berisiko menularkan bagi lingkungan sekitar, sehingga menjadi masalah," paparnya.

Atas dasar tersebut, maka Setjen DPR memutuskan untuk melakukan kerja sama dengan dua hotel di Jakarta sebagai tempat isoman.

Baca Juga: Diperpanjang atau Tidak, Ketua DPR RI Puan Maharani: Pastikan Bahwa PPKM Darurat adalah Solusi

Selain itu, menurut dia, beberapa kementerian/lembaga telah melakukan hal yang sama, yaitu bekerjasama dengan hotel bintang 3 sebagai tempat isoman pegawainya.

Penggunaan fasilitas hotel tersebut cukup melampirkan fotokopi KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon anggota DPR, dan alamat domisili saat ini. Persyaratan tersebut disampaikan kepada pihak Setjen DPR yang telah dicantumkan nama dan nomor kontaknya dalam surat tersebut.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler