Komisi IX DPR RI Dukung PPKM Darurat Demi Pengendalian Covid-19 yang Jauh Lebih Baik

- 2 Juli 2021, 11:15 WIB
DPR Berharap PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 bisa membatasi kegiatan masyarakat sehingga bisa menekan penyebaran covid-19
DPR Berharap PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 bisa membatasi kegiatan masyarakat sehingga bisa menekan penyebaran covid-19 //dok.PRFM

PRFMNEWS - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 nanti.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mengapresiasi langkah penerapan PPKM Darurat ini.

Menurutnya, di kondisi kritis saat ini memang diperlukan sebuah keputusan tegas demi menekan penularan covid-19.

Baca Juga: PLN Jabar Upayakan Aliran Listrik ke Rumah Sakit Hingga Tempat Produksi Oksigen Tak Terkendala

"Dan tentunya kebijakan ini harus kita sambut sebagai langkah yang harus kita dukung dengan penuh untuk memastikan pengendalian covid-19 di lapangan khususnya di Jawa dan Bali ini bisa dikendalikan dengan lebih baik lagi ke depan," kata Melki saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Jumat 2 Juli 2021.

Melki menyampaikan, saat ini kasus covid-19 di Indonesia terus meningkat. Selain itu, bed occupancy rate (BOR) di Indonesia pun sudah melebihi ambang batas.

Baca Juga: Stok Oksigen Kritis, IGD RSUD Majalaya Tutup Sementara

Bahkan, tingkat kematian di Indonesia pun sudah cukup tinggi.

Oleh karena itu, Melki menilai pemberlakuan PPKM Darurat ini diharapkan bisa berdampak baik pada penanganan covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x