Anggota DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Oknum Penimbun Tabung Gas Oksigen: Hukum Berat Agar Jera

20 Juli 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi tabung oksigen /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Anggota Komisi IIV DPR RI, Mulyanto mengatakan, pemerintah harus menindak tegas oknum yang menimbun tabung gas oksigen.

Dikutip dari ANTARA, ia menerangkan bahwa oknum-oknum penimbun tabung gas oksigen harus dihukum agar dapat memberikan efek jera.

"Pemerintah harus berani menindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang menimbun tabung gas oksigen ini sehingga distribusinya macet. Oknum-oknum ini harus diberikan hukuman yang berat agar jera," katanya hari ini, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Arahan Presiden, Oded: PPKM Darurat Dilanjut, tapi Ada Pelonggaran

Baca Juga: PPKM Darurat Kabupaten Garut Diperpanjang atau Tidak, Bupati Rudy Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Menurutnya, dampak perbuatan oknum penimbun tabung gas oksigen sangat fatal dan tidak berperikemanusiaan.

Karena itu hukuman yang berat, lanjut Milyanto, diperlukan karena dampak fatal tersebut menimpa pasien Covid-19.

Ia mendesak pemerintah untuk dapat membaca situasi saat ini bukan karena adanya hambatan di sektor produksi.

Pemerintah harus melihat adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu di sektor distribusi.

"Secara produksi kita aman. Masalahnya justru ada di sektor distribusi. Di sektor distribusi ini banyak celah yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan di tengah situasi darurat seperti sekarang," jelasnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Tren Pasien Covid-19 di RSHS Mulai Menurun

Baca Juga: Kabupaten Bandung Lanjut PPKM Level 3, Istilah Baru Lagi

Ia pun mengingatkan pemerintah, untuk senantiasa memeriksa neraca gas oksigen domestik dengan seksama agar tidak didikte oleh mafia impor.

Bukan berarti pihaknya anti impor, lanjut Mulyanto, namun secara psikologis ia mengingatkan pemerintah untuk tidak mudah dimainkan oleh mafia impor yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler