Terbaru, Kemenkes Rilis Pedoman Persyaratan Pasien Sembuh Covid-19

- 20 Juli 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay.com

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan merilis sejumlah pedoman sebagai persyaratan seorang pasien dapat dinyatakan sembuh dari paparan virus corona atau Covid-19.

Penentuannya berdasarkan pula pada hasil assesmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Dikutip dari pmjnews.com hari ini, Selasa 20 Juli 2021, dalam pedoman yang dikeluarkan Kemenkes tersebut, terbagi menjadi tiga kategoti yaitu pasien tanpa gejala, pasien dengan gejala ringan, dan pasien dengan gejala berat atau kritis.

Ketiga kategori tersebut dapat dinyatakan sembuh dengan memenuhi kriteria selesai isolasi mendiri disertai dengan keluarnya surat pernyataan selesai dari pemantauan berdasarkan penilaian dari dokter di fasilitas kesehatan atau oleh DPJP.

Namun pada pasien positif Covid-19 dengan gejala berat atau kritis, dimungkinkan untuk mendapatkan hasil pemeriksaan lebih lanjut RT-PCR presisten positif, karena pemeriksaan ini masih dapat menditeksi bagian tubuh.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Ganjar: Kita Harus Dengarkan Suara Masyarakat, Saya Nggak Tega

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," bunyi dalam pedoman tersebut.

Sementara itu, pasien dapat dinyatakan selesai isolasi apabila telah memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

Baca Juga: Banyak Buruh Harus Isoman, Presiden KSPI Dorong Permenaker Darurat Atur Kerja Bergilir

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x