Kemenkes Bayar Rp16,14 Triliun Klaim Pelayanan Covid-19 untuk RS, Paling Banyak RS Swasta

27 Juni 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi rumah sakit. /Pexels.com/Oles Kanebckuu

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan membayar klaim kesehatan untuk pelayanan Covid-19 sebesar Rp16,14 triliun kepada rumah sakit di Indonesia untuk tahap pertama tahun 2021.

Jumlah rumah sakit yang menerima pembayaran klaim adalah 1.373 RS. Adapun 1.373 RS tersebut terdiri dari 803 RS Swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,6 triliun diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan klaim pelayanan untuk tahun 2020 untuk bulan pelayanan Maret - Desember.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Efektivitas Vaksin Terhadap Corona Varian India

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Rita Roghayah mengungkapkan, Kementerian Kesehatan berupaya penuh untuk mempercepat pembayaran klaim untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik.

"Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes, dan RS lainnya," ujar Rita dalam keterangannya, Sabtu 27 Juni 2021.

Ia menjelaskan, Rp5,6 triliun yang dibayarkan, merupakan bagian dari dispute klaim tahun 2020 yang mencapai Rp22,085 triliun.

Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Batal Dipotong, Sekjen Kemenkes : Pemerintah Sudah Kucurkan Anggaran Rp9 Triliun

Sementara sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan bertahap, antara lain tahap 1 Rp525 miliar sudah dilakukan riview oleh BPKP pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit.

Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Heboh! Puluhan Pemotor Buka Paksa Water Barrier di Perempatan Jalan Aceh-Merdeka Bandung

"Tahap 2 Rp489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021 namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya baru dilakukan transfer ke rumah sakit," tutur Rita.

Kemudian tahap 3 Rp1.5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan.

Baca Juga: Wisata Pantai Pangandaran Tetap Dibuka, Prokes Ketat Diterapkan Demi Keamanan Pengunjung

Sedangkan tahap 4 Rp1,1 triliun, tahap 5 Rp5,8 triliun, dan tahap 6 Rp6,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP.

"Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021," jelasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler