Insentif Tenaga Kesehatan Batal Dipotong, Sekjen Kemenkes : Pemerintah Sudah Kucurkan Anggaran Rp9 Triliun

- 4 Februari 2021, 18:46 WIB
 PEMPROV Jabar menggelar pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 terhadap kurang lebih 300 tenaga kesehatan (nakes) dan staf RSHS Bandung di Poliklinik Anggrek, Rabu (25/3/2020).*
PEMPROV Jabar menggelar pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 terhadap kurang lebih 300 tenaga kesehatan (nakes) dan staf RSHS Bandung di Poliklinik Anggrek, Rabu (25/3/2020).* /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Wacana insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) bakal dipotong Kementerian Keuangan, resmi batal. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjem Kemenkes) Oscar Permadi, Kamis 4 Februari 2021.

Oscar menyatakan, insentif bagi tenaga kesehatan tidak akan dipotong usai Pemerintah Indonesia memastikan telah mengucurkan anggaran sebesar Rp9 triliiun.

Dengan demikian besaran insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun 2021 ini masih sama dengan tahun 2020 lalu. Insentif tersebut berhak diterima oleh tenaga kesehatan selama masa penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Lapor Dinsosnangkis Kota Bandung Jika Anda Melihat ODGJ dan PMKS yang Berkeliaran di Jalanan

Baca Juga: BPBD Imbau Lima Daerah di Jabar Waspada Cuaca Ekstrem

"Apa yang telah diberikan pada 2020 kemarin hampir Rp9 triliun. Kita gelontorkan untuk pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan di pusat maupun daerah. Semua anggaran terserap baik," beber Oscar dalam keterangan resmi Kemenkes dalam siaran YouTube Kementerian Keuangan, Kamis sore tadi.

Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2021, sama seperti 2020 lalu.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x