Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak 12 Persen

10 Juni 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi paket sembako bansos Jabar tahap ketiga. /PRMN/PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Kebijakan tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.

Di dalam draf itu tertulis barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.

Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Baca Juga: McD di Bandung Sepakat Hentikan Penjualan BTS Meal, Jadi Langka?

Ada 13 jenis sembako yang akan dikenakan pajak. Jenis-jenis sembako itu sebelumnya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Maka, 13 jenis sembako yang dimaksud adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo tidak membantah pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembako. Namun ia menyebut pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak.

Baca Juga: Muncul Klaster Keluarga, Satu RT di Dago Lockdown

"Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!," katanya dalam cuitan twitter miliknya @prastow, Rabu 9 Juni 2021.

Prastowo juga meminta masyarakat dan semua pihak terus mengawal pembahasan revisi UU Nomor 6 ini. Ia meminta masyarakat mengkritik dan memberi masukan hingga aturan ini disahkan.

Baca Juga: Dikabarkan Overload Pasien Covid-19, RSHS Bandung Bantah Telak

"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam," tandasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler