Polda Metro Jaya Sekat Jalan Tikus Seharian Penuh Guna Antisipasi Warga yang Mudik Lebaran

18 April 2021, 07:28 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya. /PMJ News/TMC Polda Metro Jaya

PRFMNEWS – Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku pihaknya telah menyiapkan 31 cek poin di sejumlah ruas yang masuk dalam wilayah hukumnya.

Cek poin tersebut bakal berlaku saat pemerintah menerapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. Selain itu, cek poin tersebut bakal berlangsung selama 24 jam atau sehari penuh.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, selama penerapan larangan mudik, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan bakal menyaring kendaraan yang keluar-masuk.

Baca Juga: Update Harga Bahan Pokok di Jawa Barat per 18 April 2021

Baca Juga: Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Digunakan untuk Mudik pada 6-17 Mei 2021

"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegasnya, Sabtu 17 April 2021.

Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.

"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain" tambahnya.

Selain itu, diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bakal menyita kendaraan yang digunakan masyarakat untuk mudik pada momen larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Barcelona Juara Copa Del Rey dan Senyum Sumringah Leo Messi

Baca Juga: Jadwal Siaran Trans 7 Hari Ini: Siaran Langsung MotoGP Temani Pemirsa Buka Puasa

kendaraan yang langgar aturan tersebut akan baru akan dikembalikan ke pemiliknya setelah tanggal 17 Mei 2021.

Sambodo menyampaikan, aturan tersebut pun berlaku bagi pihak yang membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ. Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ungkap Sambodo.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler