Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Digunakan untuk Mudik pada 6-17 Mei 2021

- 18 April 2021, 06:49 WIB
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020).
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020). //AKP FIEKRY ADI PERDANA

PRFMNEWS – Polda Metro Jaya menegaskan bakal menyita kendaraan yang digunakan masyarakat untuk mudik pada momen larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kendaraan yang langgar aturan tersebut akan baru akan dikembalikan ke pemiliknya setelah tanggal 17 Mei 2021.

Sambodo menyampaikan, aturan tersebut pun berlaku bagi pihak yang membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.

Baca Juga: Barcelona Juara Copa Del Rey dan Senyum Sumringah Leo Messi

Baca Juga: Jadwal Siaran Trans 7 Hari Ini: Siaran Langsung MotoGP Temani Pemirsa Buka Puasa

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ. Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ungkap Sambodo, Sabtu 17 April 2021.

"Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," sambungnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya pun telah menyiapkan 31 cek poin yang tersebar di ruas tol, jalur arteri, hingga jalur tikus.

Baca Juga: Bu Cinta Positif Corona, Ridwan Kamil: Mohon Doanya

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x