Keputusan Presiden Terbaru: Cuti Bersama Libur Lebaran Hanya 1 Hari

14 April 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi cuti bersama. /PRFM News


PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal cuti bersama pada tahun 2021 pada 9 April 2021.

Keputusannya, cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H yaitu hanya satu hari yakni pada tanggal 12 Mei 2021. Sebelumnya cuti bersama Lebaran dijadwalkan juga pada 17 hingga 19 Mei.

Pada Keppres Nomor 7 Tahun 2021 itu pun diatur soal cuti bersama Hari Raya Natal yakni hanya satu hari pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Kemendagri Cabut Akses Verifikasi Data KTP dari 153 Lembaga Wan Prestasi!

 

Baca Juga: Ini Link Download Aplikasi Perpanjang SIM Online Digital Korlantas Polri

Dengan demikian, pada tahun ini hanya ada 2 hari cuti bersama yakni tanggal 12 Mei dan 24 Desember 2021.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," isi Diktum kesatu Keppres Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Bandung Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Bangunan

Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama yang diatur tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai ASN.

Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***

 

Editor: Rizky Perdana

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler