Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Dua Hari, ASITA Jabar Dilematis

- 27 Februari 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi liburan.
Ilustrasi liburan. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Ketua Asosiasi Tours dan Travel Indonesia (ASITA) DPD Jawa Barat (Jabar) Budijanto Ardiansjah mengatakan, pihaknya berada pada posisi dilematis dengan adanya keputusan pemerintah yang memangkas cuti bersama tahun 2021 menjadi hanya dua hari saja.

Pemangkasan cuti bersama kata dia, memberikan efek luar biasa bagi pelaku usaha yang berbisnis di sektor perhotelan dan restoran.

Sementara bagi ASITA sendiri, pengurangan cuti bersama di biro perjalanan tidak terlalu memberikan dampak, karena sejak dari adanya pandemi Covid-19, pengguna perjalanan wisata berkurang.

"Dampak dari pengurangan cuti bersama ini memberikan efek yang berbeda, tapi umumnya mengurangi perjalanan yang harus dilakukan masyarakat," kata dia saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Kim Kurniawan Putuskan Hengkang dari Persib Bandung Karena Alasan Ini

Baca Juga: Peneliti ICJR: Kehadiran Virtual Police Buat Masyarakat Semakin Takut Berpendapat

Terlepas dari itu, Budijanto menyebut, banyak waktu liburpun tidak akan dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

Pasalnya, setiap kali masa libur tiba, liburan kerap dianggap sebagai penyebab adanya klaster baru corona dan naiknya grafik penyebaran Covid-19.

Dia pun menyarankan pemerintah lebih fokus pada program vaksinasi, agar keadaan cepat kembali normbal.

"Lebih baik fokus pada pelaksanaan vaksinasi agar pemberian vaksin lebih cepat dilakukan baik pada pelaku pariwiasata maupun semua elemen masyarakat, supaya lebih cepat normal kembali," tandasnya.

Sebelumnya pemerintah memangkas sejumlah agenda libur dan cuti bersama pada tahun 2021.

Pemangkasan libur dan cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Soal Rencana Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Dede Yusuf: Harus Lihat Dulu Penyebaran Corona Pasca Vaksinasi

Baca Juga: Penambahan Kasus Corona Indonesia 27 Februari 2021, Positif Bertambah 6.208 Kasus

Melalui kebijakan ini, libur dan cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Artinya pada tahun 2021, hanya ada dua hari cuti bersama.

Berdasarkan keterangan resmi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), berikut ini penjelasan pemangkasan libur dan cuti bersama 2021.

Agenda cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari yakni:

12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

17 sampai 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)

27 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).

Sementara cuti bersama yang tetap ada pada tahun 2021, yaitu:

12 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)

24 Desember (Natal 2021).***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x