Kemendagri Cabut Akses Verifikasi Data KTP dari 153 Lembaga Wan Prestasi!

- 13 April 2021, 20:32 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh /dok Kemendagri

PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data KTP kepada 153 lembaga yang melanggar perjanjian kerjasama.

Sebanyak 153 instansi itu dicap melanggar perjanjian terkait hak akses verifikasi data kependudukan yaitu tidak memberikan laporan tiap semester yang seharusnya dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Kemendagri Usahakan Raih Nilai Tertinggi pada Indeks Reformasi Birokrasi 2020 dan 2021

Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online Bernama Digital Korlantas Polri

Zudan mengatakan, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Namun ditegaskan dalam Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wan prestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.

"Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," jelasnya.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Minta Sekolah Perhatikan Psikologis Siswa Saat Tatap Muka

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x