Kemenag : Shalat Tarawih Berjamaah Dilarang di Daerah Zona Oranye dan Merah

12 April 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi salat tarawih berjemaah di masjid. /Pikiran Rakyat/Gelar Gandarasa.


PRFMNEWS - Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Puasa 2021, tapi aturan itu dikecualikan bagi daerah dengan status zona oranye (risiko sedang) dan zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, Kementerian Agama melarang diadakannya shalat tarawih berjamaah dan aktivitas berjamaah lainnya di masjid dengan daerah yang berstatus zona oranye dan zona merah. Hal ini sesuai Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

"Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," bunyi poin 6 Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM 2021 di Kabupaten Bandung, Lengkapi 4 Dokumen Penting Ini

Baca Juga: UPDATE CORONA : Hari Ini Angka Sembuh Lebih Tinggi dari Kasus Positif Baru di Indonesia

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, Surat Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri ini diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning. Sementara bagi zona oranya dan merah, tidak berlaku.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bawa Dokumen ini Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Mudik

Baca Juga: Catat! Polresta Bandung Gelar Operasi Lodaya Dua Pekan ke Depan, Ini Sasarannya

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan

Baca Juga: Gerak Cepat, Dukcapil Ganti 7.925 Dokumen Warga Terdampak Bencana di NTT

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM 2021 di Kabupaten Bandung, Lengkapi 4 Dokumen Penting Ini

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa

Baca Juga: Cetak Gol Tercepat di Piala Menpora, Ezra Walian Banjir Pujian

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler