PRFMNEWS - Pemerintah menyalurkan kembali BLT UMKM tahun 2021 kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran bantuan pada tahun ini adalah Rp1,2 juta, turun 50 persen dibanding BLT UMKM tahun 2020 yaitu Rp2,4 juta. Namun kabar baiknya, pelaku usaha yang sudah menerima pada 2020, mendapatkan kesempatan kembali menerima BLT UMKM tahun 2021.
Pencairan BLT UMKM 2021 untuk Kabupaten Bandung sudah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BRI terdekat. Namun pastikan Anda sudah mengecek melalui e-form BRI bahwa dinyatakan sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP
Baca Juga: Warga Harap Antrean Pencairan BLT UMKM di BRI Diperbaiki Agar Tak Ada Kerumunan
Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 di Kabupaten Bandung, berikut persyaratan dan cara pencairan BLT UMKM seperti yang disampaikan Diskop UKM Kabupaten Bandung.
Persyaratan pencairan BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung:
1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani langsung kepala desa asli dan fotocopy
View this post on Instagram