KABAR BAIK ! Mulai 12 April Bikin SIM Bisa Lewat HP, Begini Caranya

10 April 2021, 11:04 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT/



PRFMNEWS - Masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) kini tak perlu repot datang ke Satpas Polres masing-masing Kabupaten/ Kota.

Pasalnya mulai 12 April 2021, ada aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini akan memudahkan anda untuk permohonan pembuatan SIM A dan C.

Dilansir prfmnews.id dari laman Korlantas Polri, dalam aplikasi ini proses pengujian SIM dilakukan secara online.

Baca Juga: [CATAT] Ini Daerah yang Boleh Mudik Lokal pada Lebaran 2021

Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Pengamat : Pemerintah Wajib Berikan Kompensasi Bagi Pelaku Usaha Transportasi

Pembayaran biaya pembuatan SIM pun dilakukan secara cashless. Artinya pemohon bisa melakukan pembayaran via BRI.

Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas 'Travel Gelap' yang Nekat Angkut Pemudik Pada Lebaran 2021

Nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalu aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP

Meski dilakukan secara online, khusus untuk ujian praktik pemohon SIM wajib datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik

Berikut ini langkha pembuatan SIM secara online melalui aplikasi SINAR :

- Download aplikasi SINAR di App Store atau Play Store;

- Verifikasi No HP (OTP)

- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

- Verifikasi NIK dan SIM

Baca Juga: Tenang ! Ini Kriteria Masyarakat yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

- Isi rekening pengembalian (pembatalan)

- Pilih metode pengiriman

- Upload pas foto dan tanda tangan

- Pembayaran PNBP dan biaya kirim

- Cetak SIM

- Pengiriman SIM

- SIM diterima Pemohon.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler