PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memantau dan mengawal penyaluran bansos (bantuan sosial) yang digulirkan Pemerintah Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyatakan, pemantauan dan pengawalan penyaluran bansos sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Tak hanya pada penyaluran bansos yang digulirkan Pemerintah Pusat seperti Kementerian Sosial, Ipi menyebut pemantauan dan pengawalan juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Jokowi 'Tawar' Menkes Agar Vaksinasi Beres Kurang dari Setahun
Baca Juga: Ini 5 Kecamatan di Kota Bandung dengan Positif Aktif Corona Tertinggi, Jumlah Kasus di Atas 30
Baca Juga: Ingat! Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dilakukan Jika Sudah Halal MUI
"Dalam konteks pencegahan korupsi, KPK punya tugas koordinasi dan monitoring, yakni ikut mengawal dan memantau penyaluran bansos di masa pandemi Covid-19. Sejak awal pandemi melanda wilayah Indonesia, atau sejak April 2020, KPK sudah membentuk 15 Satgas di Kedeputian Pencegahan," tegasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 5 Januari 2021.
Menurut Ipi, sejak awal penyaluran bansos diguliran pemerintah, KPK telah menemukan adanya persoalan terkait akurasi data penerima manfaat.
KPK juga menemukan adanya persoalan meliputi transparansi data dan juga pemutakhiran data penerima bansos sejak April 2020 lalu.
Baca Juga: Polri Tegaskan Bisa Melarang dan Membubarkan Aktivitas Front Persatuan Islam
Baca Juga: Perawat Siap Divaksin Covid-19 Karena Negara Menjamin Keamanan dan Efikasinya
Baca Juga: Tim Pelatih Persib Adakan Pertemuan Khusus, Robert Alberts Ungkap Hasilnya
"Kita pernah membuat kajian untuk pencegahan potensi korupsi untuk penyaluran bansos. Kami juga berikan rekomendasi agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kualitas penyaluran bansos," ucapnya.
Ipi menambahkan, pemantauan dan pengawalan KPK terhadap penyaluran bansos, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dilakukan demi menutup celah terjadinya aksi-aksi korupsi yang dipastikan merugikan masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.***