Polri Tegaskan Bisa Melarang dan Membubarkan Aktivitas Front Persatuan Islam

- 5 Januari 2021, 21:03 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.*
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.* /Dok. Humas Polri


PRFMNEWS - Polri menegaskan pihaknya bisa saja melarang sekaligus membubarkan segala kegiatan dari ormas Front Persatuan Islam (FPI) sebagai penerus FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 5 Januari 2021.

"Apabila dari FPI, model baru apapun namanya, tetapi tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," kata Rusdi.

Baca Juga: Perawat Siap Divaksin Covid-19 Karena Negara Menjamin Keamanan dan Efikasinya

Baca Juga: Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI Menuai Kritik, Fadli Zon : Anti Demokrasi, Harus Dicabut!

Seperti diketahui, setelah pemerintah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI), bermunculan deklarasi FPI model baru yakni Front Persatuan Islam di berbagai daerah.

Rusdi mengungkapkan, jika ingin diakui sebagai ormas maka harus mengikuti aturan yang berlaku yaitu dalam UU Keormasan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tidak Akan Terima Vaksin Sinovac, Kenapa?

Sebab jika tidak memiliki dasar hukum, maka pemerintah bisa melarang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Front Persatuan Islam.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x