Ingat! Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dilakukan Jika Sudah Halal MUI

- 5 Januari 2021, 21:46 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020 /HUMAS BANDUNG


PRFMNEWS - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia dipastikan dilakukan jika sudah ada fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Saat ini diketahui, tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sedang bekerja untuk menerbitkan fatwa halal vaksin buatan Sinovac Cina.

"Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," ucap Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tidak Akan Terima Vaksin Sinovac, Kenapa?

Baca Juga: Perawat Siap Divaksin Covid-19 Karena Negara Menjamin Keamanan dan Efikasinya

Masduki mengatakan, jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beres mengkaji soal efektivitas vaksin, maka selanjutnya secara paralel MUI akan menentukan apakah vaksin tersebut halal atau tidak.

Jika MUI sudah menyatakan vaksin Covid-19 halal, baru proses penyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat dilakukan.

Sejauh ini rencananya proses vaksinasi akan dimulai pada pertengahan Januari 2021, dengan Presiden Jokowi sebagai orang pertama yang disuntik.

Baca Juga: Vaksin Tiba di Jateng, Ganjar Pranowo Sebut Nakes Prioritas Pertama

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x