Polres Cimahi Ungkap Sindikat Penjual Daging Sapi Campur Celeng

- 30 Juni 2020, 15:50 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Yoris M. Yusuf Marzuki (tengah) saat ekspose kasus penjualan daging oplosan daging dan sapi di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).**
Kapolres Cimahi AKBP Yoris M. Yusuf Marzuki (tengah) saat ekspose kasus penjualan daging oplosan daging dan sapi di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM.


PRFMNEWS
– Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat penjual daging sapi campur celeng (babi hutan).

Pengungkapan kasus ini bermula saat Jajaran Polres Cimahi menangkap sepasang suami istri di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat, 26 Juni 2020 lalu. Sepasang suami istri ini sejak awal merupakan terduga penjual daging oplosan sapi dan daging celeng.

Setelah didalami, sepasang suami istri itu mengaku punya empat pelanggan tetap penjualan daging oplosan tersebut. Mayoritas pelanggan merupakan pengelola rumah makan.

Baca Juga: Memasuki Fase AKB, Volume Kendaraan di Kota Bandung Meningkat

Dipaparkan Kapolres Cimahi AKBP Yoris M. Yusuf Marzuki, empat pelanggan itu tersebar di wilayah Bandung, Cianjur, Purwakarta dan Tasikmalaya.

“Sepasang suami istri di daerah Padalarang mengakui bahwa perbuatan ini (mengoplos daging sapi dengan celeng) sudah dilakukan sejak 2014,” kata Yoris saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).

Sepasang suami istri pelaku penjualan daging opolosan sapi dan celeng saat ekspose di Mapolres Ciamahi, Selasa (30/6/2020).**
Sepasang suami istri pelaku penjualan daging opolosan sapi dan celeng saat ekspose di Mapolres Ciamahi, Selasa (30/6/2020).** BUDI SATRIA/PRFM.


Lebih lanjut, jajaran Polres Cimahi kemudian membengkuk para pelanggan daging sapi campur celeng yang berada di Cianjur, Purwakarta dan Tasikmalaya. Sementara satu pelanggan lainnya yang berdomisili di wilayah Bandung, masih buron.

“Karena harga daging celeng lebih murah ketimbang daging sapi. Oleh karena itu dioplos agar untung lebih banyak,” imbuh Yoris.

Baca Juga: KPU Karawang Gelar Rapid Test untuk Verifikator Dukungan Calon Perseorangan

Akibat perbuatan ini, para pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Adapun sumber awal daging celeng yang didapatkan oleh pelaku sepasang suami istri tersebut, yakni dari seorang pemburu celeng di wilayah Padalarang.

“Pasal yang kita kenakan kepada para pelaku yakni, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tutup Yoris.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x