MUI Kabupaten Bandung Minta Polisi Tindak Tegas Penjual Daging Babi ‘Oplosan’

- 12 Mei 2020, 17:42 WIB
Barang bukti daging babi yang diamankan Polresta Bandung, Senin (11/5/2020).*
Barang bukti daging babi yang diamankan Polresta Bandung, Senin (11/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menyampaikan sikap terkait temuan penjualan daging babi ‘oplosan’ di beberapa pasar di Kabupaten Bandung.

Dalam keterangan tertulisnya, MUI Kabupaten Bandung mengutuk keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjual-belikan daging babi oplosan sapi yang disebarkan secara terbuka di Kabupaten Bandung.

MUI meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dengan tuntutan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Update 12 Mei: Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Corona di Kabupaten Bandung

Selain itu MUI mengimbau agar dinas terkait, khususnya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) Kabupaten Bandung supaya lebih gencar melakukan survei atau inspeksi rutin ke pasar-pasar di wilayah Kabupaten Bandung, terutama selama Bulan Ramadan dan saat menjelang Idul Fitri 1441 H ini.

MUI juga mengimbau kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam membeli atau mengonsumsi daging di pasaran, serta meningkatkan kecurigaan, seandainya mendapatkan harga daging yang lebih murah dari harga yang berlaku.

Jika menemukan kecurigaan, umat muslim diminta segera melapor kepada aparat setempat untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

Baca Juga: Soal Kelanjutan Kompetisi, Umuh: Persib Akan Ikuti Keputusan Pemerintah

Terakhir, MUI meminta kepada para oknum agar tidak memanfaatkan situasi kubutuhan konsumsi daging masyarakat yang sedang meningkat dengan melakukan segala bentuk usaha yang melanggar hukum agama maupun negara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x