Ini Alasan PSBB di Kota Bandung Diperpanjang Sampai 29 Mei

- 19 Mei 2020, 13:13 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020)
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020) /.*Rizky Perdana/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Sesuai hasil kajian dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), kota Bandung masuk dalam kategori zona kuning. Artinya, Pemkot Bandung hanya direkomendasikan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial.

Meski hanya direkomendasikan PSBB parsial, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kota Bandung sepakat untuk memberlakukan PSBB secara maksimal hingga 29 Mei mendatang.

Baca Juga: Jumlah Sampah di Kota Bandung Turun Selama Pemberlakuan PSBB

Disebutkan Oded, meski status kota Bandung berada di zona kuning, namun saat dilihat data perkecamatan, hampir semua kecamatan di kota Bandung berkategori zona hitam.

"Evaluasi dari provinsi Jawa Barat kita memang walaupun (zona) kuning kota Bandung ini, tapi kalau ditarik ke kecamatan dari 30 kecamatan hanya Panyileukan satu yang merah, artinya ini masih berat," kata Oded saat memberikan keterangan pers di Balai kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

 

Selanjutnya saat ditarik ke kelurahan, Oded sebut, ada 83 kelurahan di kota Bandung dengan status zona hitam.

Baca Juga: MUI Minta Penyerahan Zakat Fitrah Memperhatikan Protokol Kesehatan

Jelang idulfitri, banyak dilaporkan jika pasar-pasar di kota Bandung menjadi jauh lebih ramai meski dalam masa pemberlakukan PSBB. Maka dari itu Oded memastikan jika tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan agar warga tak berkerumun.

"Kita akan terus memberikan upaya-upaya sosialisasi kepada mereka (warga) diingatkan terus. Karena prinsipnya kita itu tidak ingin berkumpulnya itu. Jadi disinilah gugus tugas dan juga kepada semua teman-teman media semua untuk saling mengingatkan," tegasnya.

Dengan adanya lanjutan PSBB, Oded telah memerintahkan dinas sosial dan penanggulangan kemiskinan (dinsosnangkis) untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) jaring pengaman sosial (JPS).

Baca Juga: Hadapi Cuti Lebaran, Bapenda Jabar Tutup Layanan di Kantor Samsat dan Samsat Outlet Mulai 21 Mei

"Kita melanjutkan PSBB maka jaring pengaman sosial sudah saya sampaikan ke kepala dinas sosial dan nangkis itu harus tetap dilaksanakan dan dipercepat," tandasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x